Tuesday, 20 May 2014

MANAJEMEN ASET

MANAJEMEN ASET merupakan suatu proses pemberian bimbingan/petunjuk mengenai Pengadaan, penggunaan, dan penghapusan aset untuk menghasilkan manfaat sebesar mungkin dan mengelola resiko serta biaya yang mungkin timbul selama masa pemanfaatan aset.

MANAJEMEN ASET :
membantu organisasi pemerintah (+ bukan pemerintah) agar dapat terpenuhi pelayanan yang efektif dan efisien.

Manajemen Aset yang efektif :
- Memperbesar manfaat aset → aset digunakan dan dipelihara secara layak;
- Mengurangi kebutuhan aset baru atau aset yang tida perlu dan menghemat anggaran;
- Fase siklus hidup aset berlangsung dengan baik;
- Fokus perhatian bias lebih diarahkan pada hasil dengan memberika pembebanan tanggung jawab, akuntabilitas, dan keperluan pelaporan secara jelas.

Friday, 9 May 2014

MANAJEMEN ASET - SIKLUS HIDUP ASET

SIKLUS HIDUP ASET


FASE 1:
PENGADAAN

Terkait dengan tanggung jawab:
- Bagaimana aset itu diadakan (dibeli/dibangun/dibuat)
- Biaya yang dibutuhkan (disebut: biaya modal) :

MANAJEMEN ASET

SUBSTANSI MANAJEMEN

- ASAL KATA: management berarti pengelolaan
- Dari kata kerja to manage, berarti:

  • Mengurus
  • Mengatur
  • Melaksanakan
  • Memperlakukan, dan
  • Mengelola

Tuesday, 6 May 2014

RENDAHNYA TINGKAT KESEHATAN PENDUDUK


RENDAHNYA TINGKAT KESEHATAN PENDUDUK

Menurut WHO “Kesehatan Adalah suatu kondisi Sejahtera Jasmani Rohani serta Sosial Ekonomi” jadi sehat itu harus seimbang semuanya

Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 199, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Penyebab Rendahnya Tingkat Kesehatan Penduduk :
  • Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang rendah
  • Perdagangan / Industri.
  • Rendahnya Pendidikan.
  • Gaya Hidup yang Tidak Sehat
  • Lingkungan yang Tidak Bersih dan Tidak Sehat
  • Padatnya Penduduk

Thursday, 17 April 2014

Analisis Perubahan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999



DIMENSI PERUBAHAN
UNDANG UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 1999
STRUKTURAL
1.  UU No. 22 Tahun 1999 Mengatur tentang Pemerintahan.
Terjadi perubahan struktural dimana Undang-Undang sebelumnya mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
2.  UU No. 22 Tahun 1999 memiliki 16 Bab dan 134 Pasal, Disini Terjadi Perubahan Struktural dimana Undang-Undang yang sebelumnya hanya memiliki 8 Bab dan 94 pasal.
3.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kedudukan DPRD kuat dan Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD sedangkan pada Undang Undang Sebelumnya Dominasi kekuasaan dipegang oleh kepala daerah dan DPRD dikontrol oleh kepala daerah
4.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah sedangkan pada Undang-Undang sebelumnya DPRD termasuk dalam Pemerintah Daerah
5.  Tidak menggunakan struktur dan sistem pemerintahan daerah yang bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang lebih rendah menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya sedangkan Undang Undang Sebelumnya struktur Pemerintahan daerah diselenggarakan secara bertingkat, yaitu Dati I, Dati II sebagai Daerah Otonom, dan kemudian Wilayah Administatif berupa Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Kecamatan
6.   Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah sebagai alat daerah sedangkan Pada Undang Undang yang sebelumnya Kepala daerah sebagai Alat Pusat dan juga Alat daerah
FUNGSIONAL
1.  UU No. 22 Tahun 1999 memusatkan pada Desentralisasi sedangkan Undang Undang Sebelumnya mengatur tentang Dekonsentrasi dan Desentralisai
KULTURAL
1.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sedangkan pada Undang Undang sebelumnya Kepala Daerah memang dipilih oleh DPRD namun Wakil Kepala Daerah Tanpa Pemilihan
2.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 selain bersifat nyata dan bertanggung jawab, Otonominya juga bersifat Luas sedangkan pada Undang Undang sebelumnya Otonominya hanya bersifat nyata dan bertanggung jawab.
3.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kabupaten dan Kota memiliki  otonomi yang utuh serta Provinsi memiliki otonomi yang terbatas sedangkan pada Undang-Undang yang sebelumnya Titik  berat daerah otonom pada DATI II ataua pada Kabupaten dan Kota serta untuk DATI I atau pada Provinsi otonomi bersifat utuh

Tuesday, 12 November 2013

Monday, 27 May 2013

Tipe - Tipe Kepemimpinan


Tipe-Tipe Kepemimpinan

Pada umumnya para pemimpin dalam setiap organisasi dapat diklasifikasikan menjadi lima type utama yaitu sebagai berikut :


1. Tipe Pemimpin Otokratis
     Tipe pemimpin ini menganggap bahwa pemimpin adalah merupakan suatu hak.
Ciri-ciri pemimpin tipe ini adalah sebagai berikut :
- Menganggap bahwa organisasi adalah milik pribadi
- Mengidentikkan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi.
- Menganggap bahwa bawahan adalah sebagai alat semata-mata
- Tidak mau menerima kritik, saran dan pendapat dari orang lain karena dia menganggap dialah yang paling benar.Selalu bergantung pada kekuasaan formal
- Dalam menggerakkan bawahan sering mempergunakan pendekatan (Approach) yang mengandung unsur paksaan dan ancaman.

Tuesday, 21 May 2013

Gaya Kepemimpinan


Menurut Rivai bahwa gaya kepemimpinan merupakan sekumpulan ciri yang digunakan pemimpin baik yang tampak maupun tidak tampak untuk mempengaruhi bawahannya agar tujuan organisasi tercapai. Dalam definisi lain, kepemimpinan diartikan sebagai pola perilaku dan strategi yang sering diterapkan oleh pemimpin kepada bawahannya.

Menurut Fiedler’s Contingency Model bahwa gaya kepemimpinan setiap individu hanya efektif dalam situasi tertentu. Fiedler menyatakan bahwa daripada mengajar orang untuk mengubah gaya kepemimpinannya, lebih baik dalam pelatihan kepemimpinan harus berkonsentrasi pada membantu memahami gaya kepemimpinannya sendiri dan belajar bagaimana manipulatif situasi sehingga keduanya cocok. Dalam teori ini, tidak semua gaya kepemimpinan tepat diterapkan untuk mempengaruhi dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Penerapan gaya kepemimpinan akan tepat apabila sesuai dengan situasi yang terjadi dalam suatu organisasi. Gaya kepemimpinan tidak perlu untuk dirubah melainkan menyesuaikan dengan kondisi yang ada terkait dengan tipe dari bawahan maupun jenis tugas pekerjaan yang harus diselesaikan dalam mewujudkan tujuan organisasi.

Fungsi - Fungsi Kepemimpinan


Fungsi – fungsi kepemimpinan adalah sebagai berikut :

1. Fungsi Perencanaan
Seorang pemimpin perlu membuat perencanaan yang menyeluruh bagi organisasi dan bagi diri sendiri selaku penanggung jawab tercapainya tujuan organisasi. Manfaat – manfaat tersebut antara lain :
a. Perencanaan merupakan hasil pemikiran dan analisa situasi dalam pekerjaanuntuk memutuskan apa yang akan dilakukan
b. Perencanaan berarti pemikiran jauh ke depan disertai keputusan – keputusan yang berdasarkan atas fakta – fakta yang diketahui
c. Perencanaan berarti proyeksi atau penempatan diri ke situasi pekerjaan yang akan dilakukan dan tujuan atau target yang akan dicapai.

Kepemimpinan Pancasila


KEPEMIMPINAN PANCASILA

Arti Kepemimpinan Pancasila adalah Kepemimpinan yang membawa masyarakat dalam kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD’45.

Keyakinan pemimpin pancasila :
1. Semangat Nasionalisme
2. Semangat Kekeluargaan
3. Semangat Gotong Royong
4. Pembangunan Isi Kemerdekaan
5. Pembangunan Falsafah Negara Pancasila
6. Pembangunan Amalan Pancasila
7. Pembangunan Fungsi Manajemen
8. Pembangunan Memadu Budaya Tradisi dan Modernisasi
9. Pembangunan Berazas Persatuan, Kebersamaan, Kesatuan

Pengertian Desa


R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

Saturday, 18 May 2013

Ruang Lingkup Keuangan Negara


Undang-undang 17 Tahun 2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 17 Tahun 2003, ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari :