PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sistem pemerintahan daerah sangat erat kaitannya dengan
otonomi daerah yang saat ini telah berlangsung di Indonesia. Bila sebelum
diperkenalkan otonomi daerah, semua sistem pemerintahan bersifat sentralisasi
atau terpusat. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan daerah mampu
mengatur sistem pemerintahannya sendiri dengan memaksimalkan potensi daerah
yang dimiliki. Walaupun demikian, ada beberapa hal tetap dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Seperti hubungan diplomatik, kerjasama perdagangan, dll.
Sistem pemerintahan daerah juga sebenarnya merupakan salah
satu bentuk penyelenggara pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena pada
dasarnya tidak mungkin pemerintah pusat mengatur serta mengelola negara dengan
segala permasalahan yang kompleks. Sementara itu, pemerintah daerah juga
merupakan training ground serta pengembangan demokrasi dalam sebuah negara.
Disadari atau tidak, sistem pemerintahan daerah sebenarnya merupakan persiapan
untuk karir politik lanjutan yang biasanya terdapat pada pemerintahan
pusat.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dalam
menyusun makalah ini, ada beberapa rumusan masalah, seperti berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan system, dan pemerintahan daerah?
2. Apa
yang dimaksud dengan system pemerintahan daerah dan bagaimana bentuk
pelaksanaannya di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
Dari rumusan masalah di
atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui apa definisi system dan pemerintahan daerah.
2. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan system pemerintahan daerah dan bagaimana
bentuk pelaksanaan system pemerintahan daerah di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SISTEM
Pengertian sistem menurut Wikipedia indonesia adalah sistem
berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma)
adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan
bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini
sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika
seringkali bisa dibuat.
Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:
1. Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun
variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung
kepada sifat sistem tersebut
2. Atribut, yang menentukan kualitas atau
sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
3. Hubungan internal, di antara objek-objek di
dalamnya.
4. Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
Syarat-syarat system :
1. Sistem harus dibentuk untuk
menyelesaikan masalah.
2. Elemen sistem harus mempunyai
rencana yang ditetapkan.
3. Adanya hubungan diantara elemen
sistem.
4.Unsur dasar dari proses (arus
informasi, energi dan material) lebih
penting dari pada elemen sistem.
penting dari pada elemen sistem.
5. Tujuan organisasi lebih penting
dari pada tujuan elemen.
Pengertian
Sistem Menurut Para Ahli
Istilah
sistem merupakan istilah dari bahasa yunani “system” yang artinya adalah
himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk
mencapai tujuan bersama.
Pengertian
sistem menurut sejumlah para ahli :
1. L. James Havery
Menurutnya
sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian
komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk
berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah
ditentukan.
2. John Mc Manama
Menurutnya
sistem adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang
saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai
suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
3. C.W. Churchman.
Menurutnya
sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan
seperangkat tujuan.
4. J.C. Hinggins
Menurutnya
sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan.
5. Edgar F Huse dan James L. Bowdict
Menurutnya
sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan
dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu
bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
B. PENGERTIAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemerintahan daerah menurut pasal 1 huruf d uu nomor 22
tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
Menurut UU nomor 32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2,
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam system dan prinsip negara kesatuan RI.
Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati , walikota dan perangkat daerah.
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
C. OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah - Dalam Undang-Undang No. 32 tahun
2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004,
bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan
kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung
jawab.
a.
Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan
otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan
dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu
keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam
penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian
dan evaluasi.
b.
Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang
secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c.
Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab
adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak
dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa
peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang
sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3
dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
- Desentralisasi yaitu penyerahan
wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi
Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada
hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang
berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan,
pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan
pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan
untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar
belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran
statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun
pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama
untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat
kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan
Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public
service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi
utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
· Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat.
· Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber
daya daerah.
· Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik)
untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya
tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada
dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi
beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang
untuk koordinasi tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No.
32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi
adalah otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai
dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi
wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh
pemerintah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai
fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan
otonomi daerah.
7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang
disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem
pemerintahan daerah juga sebenarnya merupakan salah satu bentuk penyelenggara
pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena pada dasarnya tidak mungkin
pemerintah pusat mengatur serta mengelola negara dengan segala permasalahan
yang kompleks. Sementara itu, pemerintah daerah juga merupakan training ground
serta pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Disadari atau tidak, sistem
pemerintahan daerah sebenarnya merupakan persiapan untuk karir politik lanjutan
yang biasanya terdapat pada pemerintahan pusat.
Sistem
pemerintahan daerah juga membuka peluang bagi masyarakat daerah untuk
meningkatkan kapasitas teknik dan manajerial sehingga bisa meningkatkan
pengaruh serta pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh para elit
lokal. Dalam sistem pemerintahan daerah juga bisa memungkinkan para pemimpin
daerah untuk menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif di tengah -
tengah masyarakat, mengintegrasikan daerah - daerah yang terisolasi, memonitor
dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik bila
dibandingan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat dari pusat.
Kajian
mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara
pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara
pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses
pembuatan kebijakan.
Lihat juga makalah lainnya DI SINI KopiApung
Lihat juga makalah lainnya DI SINI KopiApung
wah lengkap juga tentang sistem pemerintahan daerahnya
ReplyDeletehahaha makasi gan, udah liat blog saya..
DeleteGk Bisa Di Copy Gan Bagusi Templetnya...
ReplyDeleteklik download gan.. hehehehe...
DeleteInfo yang bagus
ReplyDeletemaksi gan udah mau berkunjung di KopiApung
Deletemakasi gan udah mau berkunjung disini.. KopiApung
ReplyDeleteterimakasih infonya
ReplyDeletegak ada referensinya
ReplyDeletegak ada referensinya
ReplyDeleteiya maaf ga kemasukin referensi nya..
Delete