Tuesday, 14 May 2013

Makalah Administrasi Kepegawaian Tentang Disiplin PNS


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara mempunyai posisi sangat strategis dan peranan menentukand alam menyelenggarakan pemerintahan dan  pembangunan. Sebagai aparatur negara, PNS berkewajiban menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila. Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Untuk itu, PNS sebagai pelaksana perundang-undangan di dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pemberian tugas kedinasan kepada PNS pada dasarnya merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang, dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan penuh tanggung jawab.

B. Rumusan Masalah
a. Sistem Penggajian PNS
b. enis-jenis Cuti PNS dan Persyaratan
c. Pemeliharaan Kesehatan PNS/Askes
d. Manfaat Taspen

C. Maksud dan Tujuan Makalah
a. Maksud
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

b. Tujuan
1. Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS;
2. Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
3. Meningkatnya kedisiplinan PNS;
4. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
5. Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;

D. Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan dapat memberikan kegunaan kepada:
a. Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang Disiplin PNS;
b. Pembaca, sebagai media tentang masalah Disiplin PNS khususnya dalam penegakkan Disiplin PNS

E. Metode dan Prosedur
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai buku dan browsing di internet.



BAB II
PEMBAHASAN

A.Sistem Pengajian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji merupakan balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang.Setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya.
Sistem penggajian dapat dibedakan kedalam 2 (dua) sistem :
a. Sistem skala tunggal (monoscale system)
Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
b. Sistem skala ganda (multyscale system)
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Selain kedua sistem penggajian yang dimaksud diatas, dikenal juga sistem skala gabungan yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus. Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan memuaskan bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan.Setiap PNS berhak menerima gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.Gaji baru dapat dikatakan layak, apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum.Kebutuhan minimum terdiri dari kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan non fisik minimum.Yang termasuk unsur gaji adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga (tunjangan Istri/suami dan tunjangan anak).Pengahasilan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya.Gaji pokok PNS adalah gaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila :
a. Telah mencapai masa kerja golongan gaji yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b. Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya ”CUKUP”.

Kenaikan gaji berkala PNS dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila;
a. Nilai DP3 rata-rata ”sedang” atau ” kurang”;
b. Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Kenaiakan gaji istimewa dapat diberikan kepada PNS apabila ;
a. Ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh pejabat yang berwenang;
b. Nilai dalam DP3 untuk semua unsur adalah ”amat baik”.
Pengangkatan seorang cpns ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok. Masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok :

a. Masa Kerja ½ tahun, yaitu masa kerja yang didapat pada badan hukum di luar badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun secara terus menerus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 10 tahun.
1. Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum secara terus menerus selama 18 tahun, maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 18 tahun dibagi 2 menjadi 9 tahun.
2. Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum sebagai berikut :

No.
Uraian
Masa kerja
1
pada perusahaan swasta A selama
11
Bulan
2
pada perusahaan swasta B selama
9
Bulan
Jumlah
20
Bulan
Dalam hal ini masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena kurang dari 1 (satu) tahun tiap kali masa kerja yang didapat.

3. Seorang mempunyai masa kerja pada perusahan swasta yang berbadan hukum

No.
Uraian
Masa kerja
1
pada perusahaan swasta A selama
5
Tahun
2
pada perusahaan swasta B selama
10
Tahun
3
pada perusahaan swasta C selama
7
Tahun
Jumlah
22
Tahun


Maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 10 tahun

b. Masa Kerja yang dihitung penuh, yaiu masa Kerja yang dihitung penuh dengan hasil akhir perhitungan masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan.Contoh :


No.
Uraian
Masa Kerja
1
sebagai militer
2 Tahun
3 Bulan
21 Hari
2
sebagai wajib kerja sarjana
1 Tahun
1 Bulan
11 Hari
Jumlah
3 Tahun
4 Bulan
32 Hari
Maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 3 tahun 5 bulan

Sedangkan masa kerja yang dihitung 1/2 , maka masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan. Contoh :

No.
Uraian
Masa Kerja
1
pada perusahaan swasta A selama
2 Tahun
3 Bulan
12 Hari
2
pada perusahaan swasta B selama
5 Tahun
1 Bulan
29 Hari
3
pada perusahaan swasta C selama
1 Tahun
1 Bulan
28 Hari
Jumlah
8 Tahun
5 Bulan
69 hari
Masa Kerja yang dapat dihitung adalah 2 th 3 bln + 5 th 1 bln + 1 th 1 bl yaitu jumlahnya adalah 8 tahun 5 bulan. Sedangkan harinya tidak diperhitungkan, maka hasilnya menjadi 4 tahun 2 bulan 15 hari dan dibulatkan menjadai 4 tahun 2 bulan.

Pembayaran gaji CPNS dibayarkan sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan.
Contoh :
CPNS diangkat 1 September 2000 dengan SPMT tangal 5 Nopember 2000, oleh karena kesulitan perhubungan sehingga yang bersangkutan baru tiba tangal 15 Desember 2000.Maka yang bersangkutan gajinya dibayarkan sejak Nopember 2000. SPMT dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-msing ditujukan kepada :
1) Yang bersangkutan.
2) Pembuat daftar gaji.
3) Arsip.
Dalam hal demikian Surat Perintah Perjalan adalah sebagai surat pernyataan mulai menjalankan tugas.

B.Jenis-jenis Cuti dan Persyaratannya

• Cuti Diluar Tanggungan Negara
1. Pengertian
Cuti diluar tanggungan negara adalah cuti yang bukan merupakan hak, dan diajukan oleh pegawai yang bekerja sekurang‐kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

2. Dasar Hukum
a. PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Batas Usia Pensiun.
b. PP Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
c. PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS 
e. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
f. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
g. KMA Nomor 234 Tahun 1987 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Dep.Agama 
h. SE Sekjen Dep. Agama Nomor 6 Tahun 1988,tentang Juklak Pelaksanaan Cuti

3. Syarat Layanan
a. Pengantar dari Unit Kerja Eselon II /Satuan Kerja yang bersangkutan. 
b. Surat usul dari Pegawai yang bersangkutan.
c. Salinan Keputusan CPNS disahkan Pejabat berwenang.
d. Salinan Keputusan PNS disahkan Pejabat berwenang.

4. Biaya Layanan
Tanpa dipungut biaya

5. Penyelesaian 
a. 2 hari kerja proses di Biro Kepegawaian kemudian dikirim ke Instansi pembina untuk mendapatkan pertimbangan. 
b. 30 hari diproses di BKN untuk mendapatkan Nota Persetujuan Teknis dari BKN

6. Hasil Layanan
Penetapan Nota Persetujuan CLTN

7. Prosedur : 
a. Verifikasi berkas usul;
b. Pemutakhiran data ke Sistem Aplikasi Pelayananan Kepegawaian (SAPK)
c. Disampaikan ke BKN guna penetapan Nota Persetujuan CLTN 
d. Kepala Bagian Mutasi menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/a ke bawah 
e. Kepala Biro Kepegawaian menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/a ke atas

Permohonan ijin cuti Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Jenis‐jenis Cuti PNS : 

1. Cuti Tahunan
Setiap pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah - pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kuruk waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja
Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih llama dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) heri kerja termasuk cuti tahunan yang sdang berjalan.

2. Cuti Basar
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
Yang dimaksud bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjlankan cuti di luar tanggungan negara atau karena diberhentikan dai jabatan negara dengan menerima uang tunggu.
Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada ahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambulan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus
Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak mala pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.

3. Cuti Sakit
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit, PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan melalui perantara orang lain.
PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.
PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan:
a. Belum sembuh dari penyakitnya, yeyapi ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mndapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS wanita yang mengalami gugur kandunan berhak atas cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai sembuh.

4.      Cuti Bersalin
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untu persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita tersebut tidak diberikan cuti bersalin, tetapi dapat diberikan Cuti di luar tanggungan negara.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan bersalin untuk yang keempat dan seterusnya, apabila menjelang saat persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan. Lamanya cuti besar adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara untu persalinan, dengankeputusan pejabat yang berwenang diaktifkan kembali dalam jabatan semula.

5. Cuti Karena Alasan Penting
Pegawai Negeri Sipil dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
a. Ibu, bapak. Istri/suami, anak, adik, kkak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a diatas mninggal dunia dan menurut ketentuan hukun yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang mninggal itu.
c. Melangsungkan perkawina pertama
d. Alasan penting lainnya yang ditetakan oleh Presiden
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, karena alasan penting diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut dapat mengajukan permintaan izin smentara kepada Kepala Pemerintahan setempat.

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti diluar negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak misalnya seorang PNS wanita yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat tugas itu.
Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan ddengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setellah mendapat persetujuan dati kepala BKN.
Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, karena itu permintaan cuti diluar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.
Cuti diluar tanggunagn negara diambil untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya. Jabatn yang lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan negara dapat diisi.
PNS setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansinya induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti
Selama menjalankan cuti diluar tanggunan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).

• Cuti Besar dan Bebas Tugas Menjelang Pensiun

1. Dasar Hukum 
a. UU Nomor 8 Tahun 1974 jo Nomor 43 Tahu 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Batas Usia Pensiun
c. PP Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
d. Surat Badan Kepegawaian Negara No. K.26‐30/V.80‐9/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan II

2. Syarat Layanan
a. Pengantar dari Unit Kerja Eselon II /Satuan Kerja yang bersangkutan.
b. Surat usul dari Pegawai yang bersangkutan. 
c. Salinan Keputusan CPNS disahkan Pejabat berwenang.
d. Salinan Keputusan PNS disahkan Pejabat berwenang.

3. Biaya Layanan
Tanpa dipungut biaya

4. Penyelesaian  
a. 2 hari kerja proses di Biro Kepegawaian kemudian dikirim ke Instansi pembina untuk mendapatkan pertimbangan. 
b. 0 hari diproses di BKN untuk mendapatkan Nota Persetujuan Teknis dari BKN 

5. Hasil Layanan
SK Pemberhentian

6. Prosedur
a. Verifikasi berkas usul. 
b. Pemutakhiran data ke Sistem Aplikasi Pelayananan Kepegawaian (SAPK). 
c. Kepala Bagian Menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/a ke bawah.
d. Kepala Biro Kepegawaian Menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/b ke atas

C.Pemeliharaan Kesehatan PNS atau Askes

• Pelayanan ASKES 
1. Dasar Hukum : 
a. Undang‐undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‐pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang‐undang Nomor 43 Tahun 1999. 
b. PP Nomor 25 th 1981, tentang Asuransi Sosial PNS. 
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1991tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarga.

2. Pengertian
a. ASKES merupakan program pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan keluarganya.
b. Kartu Askes adalah identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh peserta (pegawai negeri sipil, penerima pensiun) dan anggota keluarga (istri atau suami dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta) yang tidak dapat dipindahtangankan dan berlaku nasional.
c. Peserta dan anggota keluarga, masing‐masing memiliki 1 (satu) Kartu Askes dan didaftarkan pada Puskesmas sesuai dengan tempat tinggal (terdekat) dan distempel kode Puskesmas. Pelayanan yang dijamin PT Askes: 
1) Pelayanan kesehatan Tingkat Pertama meliputi :
 a) Rawat Jalan Tingkat Pertama.
 b) Rawat Inap Tingkat Pertama. 
2) Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan meliputi :
 a) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan.
 b) Rawat Inap Tingkat Lanjutan.
 c) Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU).
3) Pelayanan Gawat Darurat (Emergency). 
4) Persalinan.
5) Pelayanan transfusi darah.
6) Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT.Askes.
7) Alat kesehatan meliputi :
 a) kacamata.
 b) gigi tiruan.
 c) alat bantu dengar.
 d) kaki/tangan tiruan.
 e) IOL,pen dan Screw dan implant lainnya.
8) Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif.
9) Pelayanan cuci darah.
10) Cangkok ginjal.
11) Penunjang diagnostik: laboratorium, Radio diagnostik, elektromedik,USG, CT scan dan MRI.

3. Persyaratan
Persyaratan untuk memperoleh kartu Askes bagi pegawai negeri sipil dan Isteri/Suami/Anak adalah mengisi Daftar Isian Peserta (tersedia di PT. Askes Cabang Kabupaten Sleman) yang ditandatangani Kepala Instansi dan dibubuhi stempel dengan melampirkan:
a. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir atau surat keputusan pensiun.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
c. Fotokopi daftar gaji. 4. Fotokopi sah surat/akte nikah. 
d. Fotokopi sah akte kelahiran anak/keterangan lahir. 
e. Pasfoto 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3 cm, kecuali bagi anak usia balita. 
f. Fotokopi sah kartu mahasiswa/surat keterangan sekolah (bagi anak yang berusia lebih 21 tahun dan dibawah 25 tahun).

4. Prosedur
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama meliputi: 
1) Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) : 
 a) Dilakukan di Puskesmas, Dokter Keluarga (bila tersedia), atau fasilitas kesehatan lainnya yang setingkat.
 b) Ruang lingkup pelayanan : Konsultasi medis dan penyuluhan serta pemulihan kesehatan, Pemeriksaan laboratorium sederhana; Pemeriksaan; pengobatan gigi termasuk pencabutan dan tambal gigi; Pemeriksaan ibu hamil, nifas, menyusui, bayi dan anak balita; Upaya penyembuhan efek samping keluarga berencana (kontrasepsi); Pemberian obat‐obatan; Pemberian surat rujukan ke rumah sakit.
2) Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) :
 a) Dilakukan di Puskesmas dengan tempat tidur.
 b) Ruang lingkup pelayanan :Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan; Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan; Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis kecil/sederhana; Pemeriksaan penunjang diagnostik; Pemberian obat‐obatan serta bahan dan alat kesehatan habis pakai selama masa perawatan; Pemberian surat rujukan ke rumah sakit. 
b. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan meliputi: 
1) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
 a) Dilakukan di poliklinik spesialis rumah sakit.
 b) Menunjukkan kartu Askes serta menyerahkan surat rujukan dari puskesmas/dokter keluarga.
 c) Ruang lingkup pelayanan : Konsultasi medis, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis. dan atau dokter sub spesialis; Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai yang khusus; Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis;  Pemberian resep obat; Pemberian surat rujukan.
2) Pelayanan Gawat Darurat (emergency) dilakukan di unit gawat darurat rumah sakit : 
 a) Menunjukkan kartu Askes dan tidak perlu surat rujukan dari puskesmas/dokter keluarga.
 b) Bila dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan PT Askes, peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan penggantian biaya ke PT Askes, dengan besaran penggantian yang ditetapkan oleh PT. Askes. 
c. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
1) Dilakukan di Rumah Sakit. 
2) Menunjukkan kartu Askes dan menyerahkan surat rujukan dari RITP atau surat perintah rawat inap dari poliklinik spesialis/sub spesialis ataupun dari Unit Gawat Darurat rumah sakit. 
3) Ruang lingkup pelayanan:
 a) Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan.
 b) Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis atau dokter subspesialis.
 c) Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai yang khusus.
 d) Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif.
 e) Perawatan intensif (ICU/ICCU).
 f) Pelayanan rehabilitasi medis.
 g) Pemberian obat‐obatan. 
d. Hak perawatan peserta (beserta anggota keluarganya) yakni :
1) Di Rumah Sakit Pemerintah/TNI/POLRI : ‐ Pegawai negeri sipil golongan I dan II, berhak dirawat di ruang kelas II; ‐ Pegawai negeri sipil golongan III berhak dirawat di ruang kelas I ‐ Pegawai negeri sipil golongan IV berhak dirawat di ruang kelas I ‐ Pensiunan pegawai negeri sipil di ruang kelas sesuai dengan golongan/kepangkatan pegawai terakhir pada saat pensiun.
2) Di Rumah Sakit Swasta yang bekerjasama dengan PT. Askes, sesuai dengan yang tercantum didalam perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit tersebut
e. Dalam waktu 3 X 24 jam hari kerja, mengurus surat jaminan perawatan di loket PT. Askes di Rumah Sakit. 
f. Bila dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, selisih biaya pelayanan yang timbul menjadi beban peserta.
g. Bila memerlukan perawatan diluar wilayah propinsi, diperlukan surat rujukan dari rumah sakit yang merawat dan dilegalisasi oleh PT. Askes serta dilengkapi surat pengantar dari Kantor PT. Askes setempat.

5. Persalinan
 a. Sesuai dengan prosedur pelayanan rawat inap;
 b. Dilakukan di Puskesmas dengan tempat tidur, rumah sakit, rumah bersalin,Bidan
 c. Ruang lingkup pelayanan:
1) Pertolongan persalinan normal maupun denganpenyulit.
2) Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan
3) Pemeriksaan penunjang diagnostik
4) Pelayanan darah, obat dan lain‐lain. 
5) Bila dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan PT. Askes, maka peserta membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian biaya ke PT.Askes, dengan besaran penggantian sesuai ketentuan yang ditetapkan PT. Askes. 
6) Persalinan yang ditanggung oleh PT. Askes adalah persalinan sampai dengan anak ke dua, dengan memperhitungkan anak hidup. 
d. Pelayanan transfusi darah Pelayanan darah dilakukan oleh Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) atau Palang Merah Indonesia (PMI):
1) Menunjukkan Kartu Askes serta menyerahkan surat permintaan darah yang dibuat oleh dokter yang merawat (RJTL/RITL) ke UPTD setempat.
2) Labu darah yang diterima peserta dari UPTD diserahkan ke dokter yang merawat atau petugas rumah sakit.
e. Pelayanan Obat 
1) Obat yang diberikan mengacu kepada Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes;
2) Menunjukkan Kartu Askes;
3) Pada pelayanan RJTP (Puskesmas/dokter keluarga) dan RITP, obat diperoleh langsung di Fasilitas pelayanan RJTP atau apotik; 
4) Pada pelayanan RJTL dan RITL, obat diambil di apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit; 
5) Untuk obat khusus: 
a) Obat antibiotik di luar DPHO dilengkapi dengan hasil resistensi test dari laboratorium mikrobiologi dan telah disetujui oleh pimpinan Rumah Sakit serta harus dilegalisasi oleh PT. Askes.
b) Obat kanker : Dilengkapi dengan keterangan medis dan protokol terapi khusus dari tim onkologi yang merawat, yang telah disetujui oleh pimpinan Rumah Sakit dan dilegalisasi oleh PT. Askes.
g. Pelayanan alat kesehatan 
h. Kaca mata, gigi tiruan, alat bantu dengar, kaki/tangan tiruan : i. Diberikan hanya kepada peserta tidak untuk anggota keluarga. ii. Pelayanan diberikan oleh dokter spesialis berdasarkan rujukan dari Puskesmas atau dokter keluarga. iii. Jangka waktu penggantian: ‐ Kaca mata, gigi tiruan (untuk gigi yang sama) dan kaki/tangan tiruan adalah satu kali dalam waktu 2 (dua) tahun. ‐ Alat bantu dengar, adalah satu kali dalam waktu 5 (lima) tahun. iv. Prosedur penggantian biaya: ‐ Peserta membayar terlebih dahulu, penggantian biaya diajukan ke PT.Askes di wilayah domisili peserta, dengan menyerahkan : kuitansi asli, fotokopi resep/surat keterangan dari dokter yang telah dilegalisasi oleh PT. Askes. Besaran biaya penggantian sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Askes; ‐ Khusus untuk kacamata selain dengan ketentuan diatas dapat juga diambil di Optikal yang bekerjasama dengan PT. Askes, selanjutnya optikal tersebut yang mengajukan klaim kepada PT.Askes. v. IOL, pen dan srew serta implant lain.

6. Tindakan medis operatif, pelayanan cuci darah, cangkok ginjal dan penunjang diagnostik. 
 1. Diberikan kepada peserta dan anggota keluarganya.
 2. Menunjukkan kartu Askes dan menyerahkan surat rujukan. 
 3. Dilakukan di rumah sakit yang bekerjasama dengan PT. Askes. 

D. Asuransi Kematian
• Manfaat Asuransi kematian, diberikan dalam hal : 
1. Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
2. Isteri/Suami meninggal dunia; atau
3. Anak meninggal dunia, apabila belum berusia 21 tahun atau berusia 25 tahun, masih sekolah dan belum menikah.
• Besar manfaat sebagaimana dijelaskan di bawan ini, hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan, jika dalam periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat.
• Besarnya Manfaat Asuransi kematian tidak boleh kurang dari Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Administrasi Kepegawaian adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data Kepegawaian melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi Kepegawaian serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Administrasi Kepegawaian diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang administrasi Kepegawaian tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwaKepegawaian dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen Kepegawaian.
Landasan filosofis di bentuknya administrasi Kepegawaian, antara lain:
1. perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa Kepegawaian dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kepegawaian.
3. dukungan pelayanan yang professional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
4. tuntutan pelayanan admnistrasi Kepegawaian yang tertib dan tidak diskriminatif.

Lihat juga makalah lainnya DI SINI KopiApung 

8 comments: