SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL :
Sistem Kekerabatan Berdasarkan Garis Keturunan Ibu Khas
Minangkabau Sumatera Barat
Oleh : Reza Adhiyatma Tanjuang
Mendengar kata “Minangkabau” atau lebih biasa disebut dengan “Minang” maka pikiran kita akan langsung terbang melayang ke negeri nan elok penuh pesona, Sumatera Barat, walaupun sebenarnya kekuasaan Minangkabau bukan hanya Sumatera Barat tapi juga meliputi separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, bagian selatan Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia.
Provinsi Sumatera Barat bagi segelintir orang lebih diidentikkan dengan Padang, Ya Memang, Padang merupakan Ibukota Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mendengar kata Padang atau Sumatera Barat tak lain masyarakat akan berpikir tentang Masakan Padang atau lebih khususnya “Rendang atau Randang”. Makanan khas Sumatera Barat yang cita rasanya di akui dunia.
Terlepas dari semua itu ada yang juga menarik dari Sumatera Barat yaitu Sistem Kekerabatan Di Minangkabau ( Sumatera Barat ). Minangkabau atau Sumatera Barat khususnya menganut “ Sistem Kekerabatan Matrilineal” yaitu “Sistem kekerabatan berdasarkan Garis Keturunan Ibu”. Setiap anak yang lahir dalam sebuah keluarga minangkabau akan menjadi kerabat keluarga ibunya, bukan kerabat ayahnya yang biasa terjadi di suku-suku lain di Indonesia. Hal ini menjadikan ciri khas tersendiri bagi Minangkabau yang membedakannya dengan suku lain di Indonesia.
Adapun ciri-ciri dari sistem Matrilineal yaitu sebagai berikut;
1. Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya atau eksogami karena di Minangkabau dilarang kawin sesuku.
4. Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku
6. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi dan tinggal dirumah istrinya.
7. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.
Di dunia hanya beberapa suku saja yang menggunakan sistem Matrilineal ini, Yakni :
- Suku Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia
- Suku Indian di Apache Barat
- Suku Navajo, sebagian besar suku Pueblo, suku Crow, di Amerika Serikat
- Suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut
- Suku Nakhi di Provinsi Sichuan dan Yunnan, Tiongkok
- Beberapa suku kecil di kepulauan Asia Pasifik
Dari beberapa suku tersebut diatas, Suku Minangkabau merupakan Suku terbesar penganut sistem kekerabatan yang menurut garis keturunan ibu ini.
Matrilineal merupakan salah satu aspek dalam menentukan dan mendefinisikan identitas masyarakat Minang. Kaum perempuan di Minangkabau memiliki kedudukan yang istimewa. Adat dan budaya di Minangkabau menempatkan pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan.
Sampai detik ini Sistem kekerabatan Matrilineal masih tetap dipertahankan masyarakat Minangkabau. Pada setiap individu Minang, memiliki kecenderungan untuk menyerahkan harta pusaka yang seharusnya dibagi kepada setiap anak menurut hukum faraidh dalam Islam hanya kepada anak perempuannya. Anak perempuan itu nanti menyerahkan pula kepada anak perempuannya pula. Dan anak laki-laki tidak mendapat bagian harta pusaka.
Dalam sistem keturunan matrilineal Minangkabau ini, ayah bukanlah anggota dari garis keturunan anak-anaknya. Dia dipandang tamu dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga. Secara tradisi, setidak-tidaknya, tanggung jawabnya sebagai wali dari garis-keturunannya dan pelindung atas harta benda garis keturunan itu sekalipun dia harus menahan dirinya dari menikmati hasil tanah dan harta pusaka kaumnya istrinya. Itu sebabnya lelaki Minang banyak yang hidup merantau ke darah lain di luar Sumatera Barat.
* Catatan :
Salah satu implementasi dari sistem Matrilineal ini adalah penggunaan nama suku dibelakang nama asli. Hal ini dilakukan biasanya oleh mahasiswa perguruan tinggi kedinasan sebagai pola pengenalan budaya dan juga sebagai rasa menghargai dan kebanggan terhadap budaya daerah sendiri. Jadi jangan heran ketika ada mahasiswa perguruan tinggi kedinasan khususnya yang di name tag atau papan namanya ditambahkan nama-nama yang agak sedikit asing bagi masyarakat di luar Minangkabau atau Sumatera Barat seperti Tanjuang, Mandailiang, Koto, Chaniago, Sikumbang, Guci, Piliang, Kampay dan lain sebagainya, Karena itu merupakan bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap budaya daerah sendiri.
No comments:
Post a Comment