Makalah Perencanaan Pembangunan Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan
perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap
pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan
bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan hirarki dimensi
waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi perencanaan jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek (tahunan), sehingga dengan Undang-Undang ini
kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah yaitu apa yang
disebut sebagai rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D)
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.
Perencanaan pembangunan daerah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh) tahun yang
berisi tentang visi, misi dan arah pembangunan daerah. Perencanaan ini kemudian
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berdurasi
waktu 5 (lima) tahun, yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD dan lintas SKPD, program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJM Daerah dijabarkan
dalam perencanaan berdurasi tahunan yang disebut sebagai Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perencanaan Pembangunan
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan
kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan
termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi
berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu
dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan
pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat
sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha
pembangunan.
Perencanaan ada sebagai upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang
terjadi yang bersifat akumulatif. Artinya perubahan pada suatu keseimbangan
awal dapat mengakibatkan perubahan pada sistem sosial yang akhirnya membawa
sistem yang ada menjauhi keseimbangan awal. Perencanaan sebagai bagian daripada
fungsi manajemen yang bila ditempatkan pada pembangunan daerah akan berperan
sebagai arahan bagi proses pembangunan berjalan menuju tujuan di samping itu menjadi
tolok ukur keberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut Tjokroamidjojo (1992), perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak
lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang
akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu
cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada
supaya lebih efisien dan efektif.
“Melihat ke depan dengan mengambil pilihan berbagai alternative dari
kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan tersebut dengan terus mengikuti
supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”, Albert Waterston mendefinisikan
perencanaan pembangunan seperti demikian.
Berbagai ahli memberikan definisi perencanaan. Bahkan ada yang memberikan
pengertian lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergen mengemukakan lebih kepada
kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukan hanya perencanaan (plans)
semata.
Perencanaan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Namun tidak semua
rencana merupakan perencanaan pembangunan Terkait dengan kebijaksanaan
pembangunan maka pemerintah berperan sebagai pendorong pembangunan (agent of
development), ini terkait dengan definisi perencanaan yang merupakan upaya
institusi public untuk membuat arah kebijakan pembangunan yang harus dilakukan
di sebuah wilayah baik negara maupun di daerah dengan didasarkan keunggulan dan
kelemahan yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian
tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan
yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat
dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada
upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi
upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai
tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya
pemerataan pembangunan.
Dalam prakteknya pelaksanaan pembangunaan akan menemui hambatan baik dari
sisi pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan maupun dari sisi luar
semua itu. Lebih rinci alasan diperlukannya perencanaan dalam proses
pembangunan sebagai berikut:
- Perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat
dalam masyarakat.
- Perencanaan
merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang
akan muncul setelah proses pembangunan selesai.
- Proses
pembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu
pelaksanaan, biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya.
- Perencanaan
juga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan
pembangunan sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor
oleh pihak-pihak terkait tanpa terkecuali masyarakat.
Perencanaan yang baik seperti sebuah perjalanan yang sudah melewati separo
jalan, karena sisanya hanyalah tinggal melaksanakan dan mengendalikan. Apabila
dalam pelaksanaannya konsisten, pengendalian yang efektif, dan faktor-faktor
pengganggu sedikit atau tidak memberi pembiasan pelaksanaan pembangunan, maka
pembangunan dapat dikatakan tinggal menanti waktu untuk mencapai tujuan.
Negara besar sekalipun tetap menghadapi berbagai masalah pembangunan yang
bertahap harus diselesaikan. Ada berbagai alasan sebagai pendorong untuk
melakukan perencanaan seperti menonjolnya kemiskinan, adanya perbedaan
kepentingan, keterbatasan sumber daya, sistem ekonomi pasar dan adanya tujuan
tertentu yang ditetapkan. Jadi Perencanaan pembangunan menjadi prioritas utama.
dalam pembanguna itu sendiri.
B. Aspek Legal Perencanaan Pembangunan
Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia menuntut
perubahan paradigma perencanaan dan keuangan daerah yang bersifat komprehensif
mengarah kepada transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi dan
partisipasi masyarakat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan
Nasional dimaksud upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
rangka mencapai tujuan bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu sendiri adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat
dan daerah.
Tujuan perencanaan pembangunan nasional menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, antara lain:
- Mendukung
koordinasi antarpelaku pembangunan
- Menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah,
antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan
Daerah
- Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin
tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan
Lebih lanjut proses perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
- Proses
Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan
rencana pembangunan hasil proses (publik choice theory of planning)
Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
- Proses
Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau
oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan
khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
- Proses
partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara
lain melalui pelaksanaan Musrenbang
- Proses
Bottom-Up dan Top-Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke
bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
C. Sistem Perencanaan Pembangunan
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh pada
pergeseran nilai, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan nilai
yang terjadi setelah reformasi meliputi pergeseran dari sentralistik menjadi
desentralistik, dari pendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas dampak
langsungnya adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin dengan lahirnya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti
oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut disempurnakan menjadi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan
pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin perlu untuk
dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan
di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna dan berdayaguna.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan
daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan
(Pasal 2 ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka
menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah
(propinsi/kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga
dinyatakan bahwa rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda
pembangunan yang ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah, yang penyusunannya dengan
mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional/Daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan
perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap
pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan
bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan
kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan
termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi
berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu
dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan
pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat
sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha
pembangunan.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian
tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan
yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat
dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada
upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi
upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai
tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
No comments:
Post a Comment