Tuesday, 22 April 2014
Monday, 21 April 2014
Sunset at Boulevard Manado, Sulawesi Utara
Thursday, 17 April 2014
Analisis Perubahan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
DIMENSI
  PERUBAHAN 
 | 
  
UNDANG
  UNDANG  
NOMOR
  22 TAHUN 1999 
 | 
 
STRUKTURAL 
 | 
  
1.  UU No. 22 Tahun 1999 Mengatur
  tentang Pemerintahan. 
Terjadi perubahan struktural dimana Undang-Undang sebelumnya mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah 
2.  UU No. 22 Tahun 1999 memiliki 16 Bab
  dan 134 Pasal, Disini Terjadi Perubahan Struktural dimana Undang-Undang yang
  sebelumnya hanya memiliki 8 Bab dan 94 pasal. 
3.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kedudukan
  DPRD kuat dan Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD sedangkan pada
  Undang Undang Sebelumnya Dominasi kekuasaan dipegang oleh kepala daerah dan
  DPRD dikontrol oleh kepala daerah 
4.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah
  Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD
  bukan unsur pemerintah daerah sedangkan pada Undang-Undang sebelumnya DPRD
  termasuk dalam Pemerintah Daerah 
5.  Tidak menggunakan struktur dan
  sistem pemerintahan daerah yang bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang
  lebih rendah menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak
  diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya sedangkan Undang
  Undang Sebelumnya struktur Pemerintahan
  daerah diselenggarakan secara bertingkat, yaitu Dati I, Dati II sebagai
  Daerah Otonom, dan kemudian Wilayah Administatif berupa Propinsi, Kabupaten/Kotamadya,
  dan Kecamatan 
6.   Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah
  sebagai alat daerah sedangkan Pada Undang Undang yang sebelumnya Kepala
  daerah sebagai Alat Pusat dan juga Alat daerah 
 | 
 
FUNGSIONAL 
 | 
  
1.  UU No. 22 Tahun 1999 memusatkan pada
  Desentralisasi sedangkan Undang Undang Sebelumnya mengatur tentang
  Dekonsentrasi dan Desentralisai 
 | 
 
KULTURAL 
 | 
  
1.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala
  Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sedangkan pada Undang Undang
  sebelumnya Kepala Daerah memang dipilih oleh DPRD namun Wakil Kepala Daerah
  Tanpa Pemilihan 
2.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 selain
  bersifat nyata dan bertanggung jawab, Otonominya juga bersifat Luas sedangkan
  pada Undang Undang sebelumnya Otonominya hanya bersifat nyata dan bertanggung
  jawab. 
3.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kabupaten
  dan Kota memiliki  otonomi yang utuh
  serta Provinsi memiliki otonomi yang terbatas sedangkan pada Undang-Undang
  yang sebelumnya Titik  berat daerah otonom pada DATI II ataua pada
  Kabupaten dan Kota serta untuk DATI I atau pada Provinsi otonomi bersifat utuh 
 | 
 
Friday, 11 April 2014
Slogan Partai Politik Peserta Pemilu 2014
Slogan Partai Politik Peserta Pemilu 2014
Pemilihan Umum menjadi ajang perlombaan tersendiri bagi setiap parpol yang bertarung khususnya dalam Pemilihan Legislatif tahun 2014 ini.
Hampir dimanapun dapat kita temui alat peraga kampanye partai politik dengan berbagai macam warna. Selain warna yang dijadikan ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi partai, Partai Politik juga menciptakan tagline atau slogan partai yang menunjukan dan mencirikan perjuangan mereka untuk bangsa Indonesia.
“Slogan tersebut  tentunya tidak hanya untaian kata belaka. Slogan tersebut di modifikasi sedemikian rupa bahwa sehingga menjadi batasan optimal usaha yang akan dilakukan jika parpol tersebut memegang kekuasaan dan mengelola negara.
Subscribe to:
Comments (Atom)



