Tuesday, 22 April 2014
Monday, 21 April 2014
Sunset at Boulevard Manado, Sulawesi Utara
Thursday, 17 April 2014
Analisis Perubahan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
DIMENSI
PERUBAHAN
|
UNDANG
UNDANG
NOMOR
22 TAHUN 1999
|
STRUKTURAL
|
1. UU No. 22 Tahun 1999 Mengatur
tentang Pemerintahan.
Terjadi perubahan struktural dimana Undang-Undang sebelumnya mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
2. UU No. 22 Tahun 1999 memiliki 16 Bab
dan 134 Pasal, Disini Terjadi Perubahan Struktural dimana Undang-Undang yang
sebelumnya hanya memiliki 8 Bab dan 94 pasal.
3. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kedudukan
DPRD kuat dan Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD sedangkan pada
Undang Undang Sebelumnya Dominasi kekuasaan dipegang oleh kepala daerah dan
DPRD dikontrol oleh kepala daerah
4. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah
Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD
bukan unsur pemerintah daerah sedangkan pada Undang-Undang sebelumnya DPRD
termasuk dalam Pemerintah Daerah
5. Tidak menggunakan struktur dan
sistem pemerintahan daerah yang bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang
lebih rendah menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak
diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya sedangkan Undang
Undang Sebelumnya struktur Pemerintahan
daerah diselenggarakan secara bertingkat, yaitu Dati I, Dati II sebagai
Daerah Otonom, dan kemudian Wilayah Administatif berupa Propinsi, Kabupaten/Kotamadya,
dan Kecamatan
6. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah
sebagai alat daerah sedangkan Pada Undang Undang yang sebelumnya Kepala
daerah sebagai Alat Pusat dan juga Alat daerah
|
FUNGSIONAL
|
1. UU No. 22 Tahun 1999 memusatkan pada
Desentralisasi sedangkan Undang Undang Sebelumnya mengatur tentang
Dekonsentrasi dan Desentralisai
|
KULTURAL
|
1. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sedangkan pada Undang Undang
sebelumnya Kepala Daerah memang dipilih oleh DPRD namun Wakil Kepala Daerah
Tanpa Pemilihan
2. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 selain
bersifat nyata dan bertanggung jawab, Otonominya juga bersifat Luas sedangkan
pada Undang Undang sebelumnya Otonominya hanya bersifat nyata dan bertanggung
jawab.
3. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kabupaten
dan Kota memiliki otonomi yang utuh
serta Provinsi memiliki otonomi yang terbatas sedangkan pada Undang-Undang
yang sebelumnya Titik berat daerah otonom pada DATI II ataua pada
Kabupaten dan Kota serta untuk DATI I atau pada Provinsi otonomi bersifat utuh
|
Friday, 11 April 2014
Slogan Partai Politik Peserta Pemilu 2014
Slogan Partai Politik Peserta Pemilu 2014
Pemilihan Umum menjadi ajang perlombaan tersendiri bagi setiap parpol yang bertarung khususnya dalam Pemilihan Legislatif tahun 2014 ini.
Hampir dimanapun dapat kita temui alat peraga kampanye partai politik dengan berbagai macam warna. Selain warna yang dijadikan ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi partai, Partai Politik juga menciptakan tagline atau slogan partai yang menunjukan dan mencirikan perjuangan mereka untuk bangsa Indonesia.
“Slogan tersebut tentunya tidak hanya untaian kata belaka. Slogan tersebut di modifikasi sedemikian rupa bahwa sehingga menjadi batasan optimal usaha yang akan dilakukan jika parpol tersebut memegang kekuasaan dan mengelola negara.
Subscribe to:
Posts (Atom)