MODERNISASI DESA
Oleh Alfy Fachromi
Desa merupakan bagian kecil organisasi pemerintahan
yang menjadi perpanjangan tangan pemeritahan daerah dan pemerintah pusat. Desa
dan kelurahan yang dikelola oleh kepala desa atau lurah yang merupakan pimpinan
tertinggi pada umumnya memepunyai keahlian dan pengetahuan khusus dalam
pemerintahan. Namun apakah didalam kemampuan dibidang ilmu pemerintahan
tersebut juga didukung oleh kemampuan dalam mengelola secara baik kekayaan yang
dimiliki oleh desa ataupun kelurahannya? Banyak desa yang mempunyai kekayaan
yang melimpah, namun tidak dikelola dengan baik sehingga membuat masyarakat
desa tidak mampu mandiri dan harus bergantung pada asupan kebutuhan dari daerah
lain yang harusnya mampu dihasilkan sendiri.
Seperti yang terjadi di banyak desa saat ini.
Pengelolaan yang biasa terjadi hanya pengelolaan yang bersifat tradisonal yang
hanya mampu memberikan kualitas dan kuantitas yang tidak mampu bersaing dengan
produk-produk yang berasal dari perkotaan ataupun produk yang berasal dari luar
negeri yang telah diolah dengan baik dan dikemas dengan menarik sehinngga
meningkatkan nilai ekonomis yang terdapat dalam produk tersebut. Seperti contoh
pengelolaan produk sayuran dan buah. Banyak desa yang ada di Indonesia yang
menjadi penghasil sayuran dan buah, namun tidak mampu menembus pasar yang lebih
luas dan menjadi komuditas yang optimal sebagai penambah devisa bagi desa
tersebut. Persaingan didalam dunia usaha saat ini semakin ketat dan banyak
sekali bermunculan produk-produk sejenis namun berbagai model pengemasan dan
bentuk yang lebih manarik sehingga mempunyai keunggulan tersendiri.
Seharusnya yang terjadi didunia usaha saat ini juga
memancing kreativitas dari para pemimpin yang ada dikelurahan dan pedesaan
untuk lebih memperhatikan kembali salah satu sumber kehidupan yang rata-rata
banyak dipedesaan dan kelurahan. Hal ini tercantum didalam PERMENDAGRI NO 4 TH
2007 pasal 12 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang pengoptimalan daya guna dan
hasil guna kekayan desa serta menigkatkan pendapatan desa. Pemimpin yang
kreatif akan mampu membaca peluang yang ada saat ini. Kegiatan tersebut dapat
dilakukan dengan cara membentuk koperasi desa dan mengatur kembali anggaran
dalam pengelolaan sumber daya alam di desa tersebut. Kepala desa dan juga lurah
juga harus berani mengambil keputusan yang tepat demi tercapainya kesejahteraan
bagi masyarakaat desa dan kemudian bisa berkembang dengan baik. Banyak rantai
pasar yang kemudian akan hidup jika hal ini dilakukan dengan baik. Saat proses
produksi awal dilakukan, dimulai dari penanaman, pemupukan, pemanenan dan pada
akhirnya sampai ke proses akhir yaitu pengemasan, yang akan banyak sekali
kegiatan bisnis yang menggunakan tenanga kerja lokal didalamnya. Dan apabila
semua proses itu dilakukan didalam satu desa yang sama, maka juga akan berefek
mengurangi pengangguran yang ada di desa
tersebut.
Penganalisaan kekayaan desa seperti ini harus mampu
dimiliki oleh setiap pimpinan tertinggi didesa dan kelurahan yang mempunyai
kewenangan dalam mengolah hasil kekayaan desa dan kelurahan mereka sendiri.
Jika ini mampu diterapkan, maka akan banyak sekali pendapatan yang akan
diproleh serta juga secara otomatis juga membantu pemerintaah pusat dalam
mengurangi pengangguran selain tujuan utamanya yaitu mensejahterakan desa dan
masyakat yang ada didalamnya.
Hal ini juga tidak akan bisa terjadi jika semua aspek
masyarakat yang ada tidak mau bekerja sama dan bergotong royong demi
terwujudnya desa yang mampu memproduksi hasil yang modern sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan krativitas dunia bisnis yang menuntut skill para produsen.
Jika wiraswasta yang berdiri sendiri saja mampu menerapkan hal ini, kenapa desa
dan kelurahan yang notabennya mempunyai sumber daya alam dan SDM yang banyak
namun tidak mampu menjadikan desa yang modern dari sisi dunia usaha yang akan
menguntungkan bagi desa dan kelurahan mereka sendiri?
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2013/05/14/modernisasi-desa-560080.html
No comments:
Post a Comment