Thursday 17 April 2014

Analisis Perubahan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999



DIMENSI PERUBAHAN
UNDANG UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 1999
STRUKTURAL
1.  UU No. 22 Tahun 1999 Mengatur tentang Pemerintahan.
Terjadi perubahan struktural dimana Undang-Undang sebelumnya mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
2.  UU No. 22 Tahun 1999 memiliki 16 Bab dan 134 Pasal, Disini Terjadi Perubahan Struktural dimana Undang-Undang yang sebelumnya hanya memiliki 8 Bab dan 94 pasal.
3.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kedudukan DPRD kuat dan Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD sedangkan pada Undang Undang Sebelumnya Dominasi kekuasaan dipegang oleh kepala daerah dan DPRD dikontrol oleh kepala daerah
4.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah sedangkan pada Undang-Undang sebelumnya DPRD termasuk dalam Pemerintah Daerah
5.  Tidak menggunakan struktur dan sistem pemerintahan daerah yang bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang lebih rendah menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya sedangkan Undang Undang Sebelumnya struktur Pemerintahan daerah diselenggarakan secara bertingkat, yaitu Dati I, Dati II sebagai Daerah Otonom, dan kemudian Wilayah Administatif berupa Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Kecamatan
6.   Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah sebagai alat daerah sedangkan Pada Undang Undang yang sebelumnya Kepala daerah sebagai Alat Pusat dan juga Alat daerah
FUNGSIONAL
1.  UU No. 22 Tahun 1999 memusatkan pada Desentralisasi sedangkan Undang Undang Sebelumnya mengatur tentang Dekonsentrasi dan Desentralisai
KULTURAL
1.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sedangkan pada Undang Undang sebelumnya Kepala Daerah memang dipilih oleh DPRD namun Wakil Kepala Daerah Tanpa Pemilihan
2.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 selain bersifat nyata dan bertanggung jawab, Otonominya juga bersifat Luas sedangkan pada Undang Undang sebelumnya Otonominya hanya bersifat nyata dan bertanggung jawab.
3.  Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Kabupaten dan Kota memiliki  otonomi yang utuh serta Provinsi memiliki otonomi yang terbatas sedangkan pada Undang-Undang yang sebelumnya Titik  berat daerah otonom pada DATI II ataua pada Kabupaten dan Kota serta untuk DATI I atau pada Provinsi otonomi bersifat utuh

Friday 11 April 2014

Slogan Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Slogan Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Pemilihan Umum menjadi ajang perlombaan tersendiri bagi setiap parpol yang bertarung khususnya dalam Pemilihan Legislatif tahun 2014 ini.


Hampir dimanapun dapat kita temui alat peraga kampanye partai politik dengan berbagai macam warna. Selain warna yang dijadikan ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi partai, Partai Politik juga menciptakan tagline atau slogan partai yang menunjukan dan mencirikan perjuangan mereka untuk bangsa Indonesia.

“Slogan tersebut  tentunya tidak hanya untaian kata belaka. Slogan tersebut di modifikasi sedemikian rupa bahwa sehingga menjadi batasan optimal usaha yang akan dilakukan jika parpol tersebut memegang kekuasaan dan mengelola negara.